Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Toyota Calya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Pengemudi bernama Hafiz Mahendra (25) diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat insiden terjadi. Aksi berbahaya melawan arus lalu lintas tersebut kini berbuntut panjang, dengan pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut motif dan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Aksi Ugal-ugalan yang Memicu Keresahan
Insiden yang terjadi pada Minggu malam, [tanggal kejadian, contoh: 21 Mei 2023], tersebut bermula ketika Hafiz Mahendra kedapatan mengendarai Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 1234 XYZ secara ugal-ugalan, membahayakan pengguna jalan lain. Beberapa saksi mata melaporkan mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan zig-zag, puncaknya saat ia nekat melawan arus di ruas jalan yang padat kendaraan di Jalan Gunung Sahari Raya. Rekaman video amatir yang diambil oleh pengguna jalan lain pun tersebar luas di media sosial, memicu kecaman dan kekhawatiran publik atas keselamatan lalu lintas.
‘Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk rekaman video yang beredar, mengenai mobil Calya yang melaju secara ugal-ugalan dan melawan arah di Gunung Sahari. Ini adalah tindakan yang sangat membahayakan dan tidak bisa ditolerir,’ ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Adi Satria, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin pagi.
Terungkap: Tanpa SIM dan STNK
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan laju kendaraan Hafiz Mahendra setelah melakukan pengejaran singkat. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan fakta bahwa Hafiz tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara yang sah. Ia tidak memiliki SIM A yang merupakan syarat wajib mengemudi kendaraan roda empat, maupun STNK untuk mobil Toyota Calya yang dikendarainya.
‘Setelah kami amankan dan lakukan pemeriksaan intensif, ternyata pengemudi atas nama Hafiz Mahendra tidak memiliki SIM A dan STNK kendaraan yang digunakan. Ini merupakan pelanggaran ganda yang sangat serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,’ tegas Kompol Adi Satria. Belum diketahui apakah mobil tersebut adalah miliknya sendiri, pinjaman, atau bahkan hasil dari tindakan kejahatan lain. Pihak kepolisian masih terus mendalami status kepemilikan kendaraan tersebut.
Ancaman Hukuman Berlapis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Hafiz Mahendra dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Untuk pelanggaran mengemudi melawan arus dan ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan, ia terancam Pasal 283 dan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c. Sanksi untuk pelanggaran ini berupa denda paling banyak Rp 750.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Sementara itu, untuk pelanggaran tidak memiliki SIM A, Hafiz dapat dijerat Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Tidak hanya itu, pelanggaran tidak memiliki STNK mobil diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jika semua pasal tersebut terbukti, Hafiz Mahendra akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Penyelidikan Motif dan Imbauan Masyarakat
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi ugal-ugalan Hafiz. Pemeriksaan mendalam tengah dilakukan untuk mengetahui apakah ada pengaruh alkohol, narkoba, atau faktor lain seperti kondisi emosional yang memicu tindakan berbahaya tersebut. Kendaraan Toyota Calya yang digunakan juga telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat sebagai barang bukti.
‘Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap motif sebenarnya. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen berkendara yang sah, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,’ tutup Kompol Adi Satria. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
