Indonesia dan Amerika Serikat Resmikan Joint Development Agreement Pengembangan Ekosistem Semikonduktor Senilai Rp 81,98 Triliun

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi telah menuntaskan penandatanganan Joint Development Agreement (JDA). Kesepakatan strategis ini menandai dimulainya kerja sama tahap pertama dalam pengembangan ekosistem semikonduktor di Indonesia.
Investasi awal yang diproyeksikan untuk fase pertama kerja sama ini mencapai US$ 4,89 miliar, yang setara dengan sekitar Rp 81,98 triliun. Penandatanganan JDA ini diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas produksi semikonduktor di Indonesia, tetapi juga mendukung kemandirian industri nasional serta memperluas peluang ekonomi di sektor teknologi tinggi.
Inisiatif ini selaras dengan upaya pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing langsung (FDI) di sektor-sektor strategis dan berteknologi tinggi, sekaligus mengintegrasikan Indonesia lebih dalam ke dalam rantai pasok global yang krusial. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mendorong transfer teknologi.
